Warteg Sarapada Group berkomitmen penuh pada legalitas hukum negara, perlindungan merek, dan kepatuhan perizinan untuk menjamin keamanan jangka panjang bagi seluruh mitra dan investor strategis.
Seluruh operasional, brand, dan sistem kemitraan di bawah naungan korporat kami telah memiliki kepastian hukum resmi berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia[cite: 10]. Hal ini memberikan rasa aman jangka panjang bagi investor dan mitra strategis.
Identitas resmi perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS. NIB ini memberikan hak akses kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, serta bukti pelaporan ketenagakerjaan perusahaan.
Izin kelayakan operasional komersial untuk aktivitas penyediaan makanan pada bangunan tidak tetap / kedai makan (Warteg Sarapada Grup) di wilayah DKI Jakarta, diawasi langsung oleh DPMPTSP.
Pernyataan mandiri keabsahan zonasi lokasi operasional usaha kuliner di Jl. Penganten Ali III, Ciracas, Jakarta Timur. Memastikan kegiatan bisnis telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Pemerintah.
Komitmen resmi pelaku usaha dalam menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelestarian Lingkungan (K3L), serta kepatuhan memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Seluruh kelengkapan dokumen ini dirancang untuk memberikan rasa aman penuh terhadap modal dan kelangsungan ekspansi bisnis Anda.
Hak kekayaan intelektual atas merek dagang terlindungi secara hukum hingga tahun 2035, meminimalisir risiko peniruan brand.
Titik outlet dan lahan seluas 96 m² di Ciracas telah mengantongi izin tata ruang (KKPR) serta Sertifikat Standar KBLI 56102.
Kelengkapan NIB dan standar higiene pangan (HSP) memudahkan integrasi perbankan, QRIS, serta sistem waralaba profesional.
Tim manajemen kami siap berdiskusi secara langsung untuk mempresentasikan peluang investasi bersama Warteg Sarapada Group.
Hubungi Tim Kami